Popular Post

Posted by : Unknown Jumat, 14 Juni 2013


POLIGAMI
 oleh:sutihat rahayu suadhi

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).[2]
Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.[3]
Mengapa dalam Islam pria boleh ber poligami?

Al-Quran adalah satu-satunya yang menjelaskan masalah ini. Dari lima kitab Alloh yang diturunkan, hanya Al-Quran yang menyatakan bahwa lelaki menikahi satu wanita saja.

Dalam kitab YAHUDI juga disebutkan tentang pria yang menikahi banyak wanita. Coba perhatikan, baru beberapa abad terakhir hal ini dilarang oleh pemuka agama yahudi. Jadi, baru kemudian. Di kitab-kitab yang lain juga seperti itu, hanya Al-Quran yang menjelaskan bahwa pria hanya menikahi satu wanita saja.

Saya akan meluruskan beberah hal yang salah, yang teah tersebar luas. Perlu anda ketahui dalam hukum India disebutkan juga bahwa PRIA HINDU boleh menikahi lebih dari seorang wanita. Baru pada tahun 1942, hal itu dilarang. Jadi ISLAM telah jauh-jauh hari mengatur semua itu dan selangkah lebih maju dibandingkan dengan yang lainnya.

Dalam statistik yang melaporkan tentang status wanita dalam Islam (di India, red), yang diterbitkan pada tahun 1978 halaman 75-77, menyatakan bahwa persentase pria hindu yang berpoligini adalah 5,06% dan pria muslim hanya 4,31%.

Sekarang mengapa Islam memperbolehkan berpoligini?

Islam adalah agama yang dalam kitabnya menyatakan bahwa pria menikah dengan satu wanita saja. Dalam surat Annisa ayat 3 disebutkan, kau boleh menikah dengan dua wanita, tiga atau empat, tetapi jika tidak dapat berbuat adil maka menikahlah dengan satu wanita. Pernyataan menikah hanya dengan satu wanita hanya ada dalam Al-Quran, tidak ada di kitab agama yang lainnya.

Sebelum kedatangan Islam, orang arab menikahi banyak wanita, bahkan ada yang sampai ratusan. Islam datang dan memberi batasan, seorang pria hanya boleh menikahi maksimum empat wanita dengan syarat dia dapat berbuat adil terhadap keduanya atau ke-empat istrinya. Jika tidak, maka satu saja. Bahkan disebutkan dalam surat Annisa ayat 129, bahwa sangatlah sulit bagi pria untuk berbuat adil. Jadi sebenarnya poigini itu adalah pengecualian, bukan peraturan yang menganjurkan untuk pria menikahi wanita lebih dari satu.

Ada lima kategori peraturan di dalam Islam,
pertama wajib --harus dilakukan,
kedua sunnat --lebih baik dilakukan,
ketiga makruh --dianjurkan untuk tidak dilakukan,
keempat mubah --diperbolehkan, dan
kelima haram --dilarang dilakukan.

Berpoligini masuk dalam kategori MUBAH atau diperbolehkan. Tidak pernah disebutkan sama sekali bahwa seorang pria yang menikahi lebih dari seorang wanita adalah lebih baik dari pria yang lain. Mari kita analisa secara LOGIS. Mari kita tinjau dari beberapa aspek.

Mengapa pria diperbolehkan berpoligini sementara wanita tidak diperbolehkann berpoliandri? SEMUA ITU PASTI ADA SEBABNYA, karena itulah sekarang kita melihat dari hasil penilitian medis.

Wanita menurut penilitian medis disebutkan bahwa wanita memiliki pertahanan fisik yang lebih kuat dari pertahanan fisik dari seorang pria. Wanita lebih tahan dari menghadapi rasa sakit dibandingkan dengan seorang pria. perhatikan ini..! Juga bayi wanita lebih kuat menahan serangan penyakit daripada bayi laki-laki. Begitupun secara populasi, jumlah wanita lebih banyak dibandingkan pria. Terutama setelah perang besar terjadi, pria lebih banyak terbunuh daripada wanita. Perang Afganistan misalnya.

Kemudian dalam kecelakaan lalulintas, jumlah pria yang meninggal lebih banyak dibandingkan dengan jumlah wanita yang meninggal. Demikian juga lebih banyak pria yang meninggal karena masalah kesehatan, misanya saja kebiasaan menghisap rokok. Di India, karena banyak bayi perempuan yang diaborsi maka India merupakan negara yang jumlah wanitanya lebih sedikit daripada pria, tetapi di negara lain dan kebanyakan di negara seluruh penjuru dunia, wanita lebih banyak dari pada pria. Memang demikianlah rata-rata perbandingan antara wanita dan pria di dunia ini. Karena itu, kita harus sadar bahwa realita menunjukan populasi wanita lebih banyak daripada pria.

Di NEW YORK misalnya ada lebih 1 juta wanita daripada pria. Di Amerika ada 3,8% lebih banyak wanita daripada pria. Sementara dari jumlah pria di Newyork 25% diantaranya adalah pria Gay yang tidak mau berpasangan dengan seorang wanita. Ada lebih dari 25000 gay di Amerika. Begitu juga dengan negara di belahan dunia yang lain.

Alloh mengetahui berapa banyak wanita yang ada di seuruh penjuru dunia. Jika saja tidak ada pria gay dan semua pria berpasangan dengan seorang wanita, masih banyak wanita yang tidak mendapatkan pasangan. Coba kita renungkan bagaimana nasib wanita itu yang tidak mendapat pasangan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama-sama bahwa jumlah wanita lebih banyak dari pria. Mungkin diantara wanita yang tidak mendapatkan pasangan itu, bisa jadi saudara kita atau teman kita. Jadi pilihan mereka hanya dua, yakni satu menikah dengan pria yang telah menikah atau pilihan yang kedua yakni mereka menjadi milik umum.

Saya sudah mengajukan pertanyaan ini kepada ratusan wanita non muslim dan mereka memilih yang pertama. Tidak ada yang memilih yang kedua. Ditambah lagi banyak pria yang memilih hidup sendiri menjadi pendeta misalnya. Boleh percaya boleh tidak, tapi itulah kenyataan yang ada di dunia ini.

Kemudian ada efek yang lain banyak juga wanita yang kemudian menjajakan dirinya, menjual tubuhnya karena tidak mendapat pasangan. dan mereka memilihi pilihan yang kedua yaitu memilih menjadi milik umum. Apakah saudari-saudari (para wanita, red) mau seperti itu?

Saya ambil contoh lain, di negara Inggris banyak sekali komunitas homoseksual. dan di negara-negara barat, homoseksual seperti itu banyak sekali terjadi. jadi mempersempit wanita untuk mendapatkan pasangan. sehingga mau dipoligini atau menjadi milik umum.

Beberapa kondisi yang membolehkan pria berpoligami?

jawab:
Syaratnya adalah pria itu dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Kalau dia tidak dapat berlaku adil maka lebih baik pria itu hanya menikah dengan satu wanita saja. Itu yang perlu saya jelaskan di sini. tetapi ada beberapa kondisi yang menyebabkan pria boleh menikahi lebih dari satu wanita. Seperti misalnya jumlah populasi lebih banyak dibandingkan pria. Seperti yang saya jelaskan tadi, dalam hal ini Islam membolehkan pria berpoligini. yaitu untuk menjaga kehormatan wanita.

Ada juga seperti wanita mengalami kecelakaan setelah beberapa tahun menikah, dan dia tidak dapat memuaskan kebutuhan seksual suaminya, maka pria diperbolehkan menikah lagi untuk menjaga kehormatannya, menjaga anak-anaknya, dan juga memenuhi kebutuhan seksualnya.

Ada juga keadaan dimana pasangan tidak mendapatkan keturunan sedangkan mereka menginginkan kehadiran sang buah hati, dalam hal ini sang istri dapat memperbolehkan suaminya untuk menikah lagi agar mereka mendapatkan keturunan. Tapi, semua itu harus disertai usaha dulu. Usaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan keturunan sendiri. Sehingga sang suami tidak perlu menikah dengan wanita yang lain jadi di sini diusahakan berusaha semaksimal mungkin, berusaha terus menerus, untuk mendapatkan keturunan. Karena kadang-kadang dalam sebuah kasus, sebuah keluarga dinyatakan tidak bisa mendapatkan anak. Tetapi kenyataanya akhirnya bisa mendapatkan anak setelah beberapa tahun lamanya. Tetapi sekali lagi, semua itu serahkanlah kepada yang di atas, karena hanya Alloh lah yang mengatur dan menentukan apakah kita bisa mendapatkan seorang anak atau tidak. Setelah berusaha sekuat tenaga kembali kita pasrahkan apa yang menjadi kehendak-NYa. karena kehendak-Nya, adalah yang terbaik buat kita.

Ada yang menentang dengan menyatakan bahwa mereka bisa saja mengadopsi seorang anak. Islam menentang adopsi karena berbagai alasan yang tidak akan saya bahas sekarang. Bisa saja seorang laki-laki menceraikan istrinya tersebut dan menikah lagi untuk mendapatkan keturunan atau menikah dengan keduanya dan berlaku adil pada keduanya. Sekali lagi... BERLAKU ADIL.

ى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Qs. An Nahl: 90)
Sebagai contoh Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid yang mengandung maslahat yang murni dan tidak memiliki mudarat sama sekali bagi seorang hamba. Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala melarang perbuatan syirik yang mengandung keburukan dan sama sekali tidak bermanfaat bagi seorang hamba. Allah ssubhanahu wa ta’ala mensyariatkan jihad dengan berperang, walaupun di dalamnya terdapat mudarat bagi manusia berupa rasa susah dan payah, namun di balik syariat tersebut terdapat manfaat yang besar ketika seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas yaitu tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya agama Islam di muka bumi yang pada hakikatnya, ini adalah kebaikan bagi seluruh hamba Allah.
Allah berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 216)
Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan judi dan minuman keras, walaupun di dalam judi dan minuman keras tersebut terdapat manfaat yang bisa diambil seperti mendapatkan penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan khamar/minuman keras. Namun mudarat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa timbulnya permusuhan di antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan maksiat lainnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat keburukan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi keburukan keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Setelah kita memahami kaidah tersebut, maka kita bisa menerapkan kaidah tersebut pada syariat poligami yang telah Allah perbolehkan. Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.
Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:
1.  Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
2.  Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dariJami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
3.  Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
4.  Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
5.  Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.
6.  Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
7.  Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
8.  Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. Wallahul musta’an.
Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.
Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
1.  Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
2.  Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
1.  Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
2.  Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
3.  Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
4.  Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
5.  Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
6.  Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
7.  Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
8.  Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
9.  Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
10.   Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.



Note :Ini prihal pro dan kontra berpoligami. Saat itu ada seseorang yang menyinggung masalah yang sangat sensitive ini “Poligami “. Pernah suatu ketika saat mendebatkan masalah ini dengan seseorang yang dia adalah orang yang sangat saya hormati. Beliau kebetulan beristri dua, saat itu saya tidak tahu. Saya tetep kekeh dengan opini saya, bahwa yang namanya poligami itu pasti akan menyakiti satu pihak yakni seorang istri. Dengan alasan apapun saya tidak suka, banyak buku yang saya baca, bahwasannya meskipun dibolehkan tapi tetap harus pada syari’at yang benar. Namun hati saya terus menolak kenyataan yang mengantarkan sesuatu yang bertentangan dari sudut pandang saya sebagai seorang wanita. Apalagi jika disinggung masalah “ materialistic” nya seorang wanita. Ironi sekali, mendengar perkataan itu batin saya berkecamuk. Bukankah islam sangat memuliakan wanita tapi bagaimana perkataan seperti itu harus dijadikan alasan untuk membenarkan poligami. “Asalkan suami masih menafkahi, tidak masalah “ . Saya menggeleng sekali lagi, benarkah itu yang ada dipikiran seorang wanita muslim. Saya tahu ada alasan mengapa beliau berkata seperti itu karna memang banyak kasus yang mengkonotasikan wanita pada martabat yang rendah. Itu pun tidak salah, huuh :(




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Iha Al-banna Manhaj - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -