Popular Post

Posted by : Unknown Jumat, 14 Juni 2013

Harta

Oleh : sutihat rahayu suadhi

Harta dalam pandangan islam


Hasan Al Banna dalam kajian ekonominya mengungkapkan bahwa harta sendiri tidak memiliki nilai apa-apadari dzatnya. Nilai harta ditentukan oleh apa yang dihasilkannya.Jika harta itu menghasilkan kebaikan, maka pemiliknya akan mendapatkan kebaikan, sebaliknya jika harta itu menghasilkan kejahatan, maka pemiliknya juga akan ditimpa balasan dari kejahatan itu. Al-banna memposisikan harta sebagai alat untuk memperoleh kebaikan . Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan cara memperoleh , mengelola maupun membelanjakan harta sepatutnya ada dalam kerangka kebaikan. Dengan begini seorang pelaku ekonomi menciptakan mekanisme pasar yang memberikan kebaikan.

Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan dalam bukunya bahwa harta memiliki definisi sebagai kebaikan, perhiasan hidup dan pokok kehidupan bagi manusia. Pertama harta merupakan kebaikan yang begitu dicintai oleh manusia. Hartalah yang dapat secara harfiah menjauhkan manusia dari kondisi kekafiran, yang secara tak langsung memastikan potensi manusia untuk jauh dari kecenderungan segala aktivitas kufur. Meskipun tetap terbuka potensi untuk melalaikan manusia, akibat kecintaannya begitu besar pada harta, yang pada akhirnya membuat manusia khilaf pada penyikapan terhadap hartanya sendiri.

Dalam aktifitas penyikapan terhadap harta ini perlu dibahas seperti apa islam memandang eksistensi harta yang ada ditangan seorang individu. Ibnu khaldun menguraikan masalah ini menggunakan konsep rizkydan keuntungan. 
Sesuai dengan sabda rosulullah SAW yang mengatakan :

"Sesungguhnya yang anda miliki dari harta adalah apa yang telah anda makan maka anda lenyapkan, atau yang anda pakai maka anda pedulikan, dan apa yang anda shadaqohkan maka anda tinggalkan berlalu."

maksud ibnu khaldun ini adalah bahwa harta akan dilihat memiliki atau memberikan manfaat  ketika memang digunakan namun bukan hanya digunakan oleh seorang pemilik tapi juga digunakan oleh orang lain atas wewenang dari pemiliknya dengan asumsi bahwa harta tsb tak memiliki hambatan untuk berputar pada semua pelaku ekonomi . Ibnu khaldun dalam teorinya bahwa "Semakin besar sebuah kota , dimana semakin besar usaha kerja dan kesempatan kerja, akan semakin memberikan keuntungan bagi perekonomian.

Dengan demikian pengelolaan harta dalam islam dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas, cara-cara yang digunakan harus dibenarkan secara syariah, atau cara-cara yang dianjurkan dalam islam, dan terakhir harta tidaklah menjadi tumpuan perhatian. 

Next day ^^

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Iha Al-banna Manhaj - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -